Freeware, Shereware dan Perangkat Lunak Komersial
§
Freeware atau Software Gratis
merupakan software yang
memiliki hak cipta, namun bagi pengguna yang ingin menggunakan software
tersebut, dapat di unduh secara gratis dan tanpa batasan waktu. Freeware
berbeda dengan shareware, shareware mewajibkan para penggunanya untuk membayar
dalam jangka waktu percobaan atau untuk memperoleh fungsi tambahan dari
software tersebut. Para pengembang perangkat tersebut biasanya membuat
perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada suatu komunitas”, namun
developer aplikasi tersebut tetap ingin untuk mempertahankan hak dan memiliki
kontrol luas terhadap pengembangan selanjutnya.
Freeware juga dapat didefinisikan sebagai suatu
program apapun yang didistribusikan secara gratis dan tanpa biaya tambahan.
Contoh Freeware adalah Mozilla Firefox dan sebagainya.
§
Shareware
merupakan perangkat lunak
yang disediakan bagi para pengguna tanpa membayar atau dapat mendapatkan dengan
menggunakan sebagai uji coba dan seringkali di batasi oleh kombinasi dari
fungsi, kenyamanan, dan sebagainya. Jadi, dapat didefinisikan bahwa shareware
sebenarnya adalah aplikasi uji coba dan bagi para penggunanya harus membelinya
kepada pihak yang mendistribusikannya agar dapat menggunakan software tersebut
apabila waktu uji coba telah habis atau ingin mendapatkan fitur tambahan
tertentu.
Alasan di balik perangkat
lunak Shareware adalah dengan memberikan pembeli kesempatan terlebih dahulu
untuk mencoba menggunakan program tersebut sebelum membeli lisensi untuk versi
yang lebih lengkap. Ini juga dipakai sebagai salah satu strategi pemasaran atau
marketing dari developer aplikasi shareware tersebut.
§
Perangkat Lunak Komersial
Jenis-jenis software yang
pertama yaitu tentang commercial software atau software berbayar merupakan
softwarek yang dibuat untuk tujuan dan kebutuhan komersil. Bagi setiap pengguna
yang ingin menggunakan software tersebut, pengguna tersebut harus membelinya
kepada pihak yang mendistribusikannya, bisa langsung kepada pengembang software
yang membuatnya. Pengguna yang menggunakan software berbayar tersebut, biasanya
tidak dilegalkan atau tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan ulang software
tersebut.
Contoh software berbayar
seperti Adobe Photoshop, Corel Draw, dan sebagainya. Software berbayar
dilindungi oleh undang-undang hak cipta serta untuk mendapatkannya kita harus
membeli software tersebut.
Komentar
Posting Komentar