Freeware, Shereware dan Perangkat Lunak Komersial

§

    Freeware atau Software Gratis
merupakan software yang memiliki hak cipta, namun bagi pengguna yang ingin menggunakan software tersebut, dapat di unduh secara gratis dan tanpa batasan waktu. Freeware berbeda dengan shareware, shareware mewajibkan para penggunanya untuk membayar dalam jangka waktu percobaan atau untuk memperoleh fungsi tambahan dari software tersebut. Para pengembang perangkat tersebut biasanya membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada suatu komunitas”, namun developer aplikasi tersebut tetap ingin untuk mempertahankan hak dan memiliki kontrol luas terhadap pengembangan selanjutnya.
Freeware juga dapat didefinisikan sebagai suatu program apapun yang didistribusikan secara gratis dan tanpa biaya tambahan. 
Contoh Freeware adalah Mozilla Firefox dan sebagainya.
§ 
Shareware
merupakan perangkat lunak yang disediakan bagi para pengguna tanpa membayar atau dapat mendapatkan dengan menggunakan sebagai uji coba dan seringkali di batasi oleh kombinasi dari fungsi, kenyamanan, dan sebagainya. Jadi, dapat didefinisikan bahwa shareware sebenarnya adalah aplikasi uji coba dan bagi para penggunanya harus membelinya kepada pihak yang mendistribusikannya agar dapat menggunakan software tersebut apabila waktu uji coba telah habis atau ingin mendapatkan fitur tambahan tertentu.
Alasan di balik perangkat lunak Shareware adalah dengan memberikan pembeli kesempatan terlebih dahulu untuk mencoba menggunakan program tersebut sebelum membeli lisensi untuk versi yang lebih lengkap. Ini juga dipakai sebagai salah satu strategi pemasaran atau marketing dari developer aplikasi shareware tersebut.
 § 
Perangkat Lunak Komersial
Jenis-jenis software yang pertama yaitu tentang commercial software atau software berbayar merupakan softwarek yang dibuat untuk tujuan dan kebutuhan komersil. Bagi setiap pengguna yang ingin menggunakan software tersebut, pengguna tersebut harus membelinya kepada pihak yang mendistribusikannya, bisa langsung kepada pengembang software yang membuatnya. Pengguna yang menggunakan software berbayar tersebut, biasanya tidak dilegalkan atau tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan ulang software tersebut.

Contoh software berbayar seperti Adobe Photoshop, Corel Draw, dan sebagainya. Software berbayar dilindungi oleh undang-undang hak cipta serta untuk mendapatkannya kita harus membeli software tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Algoritma

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)

Apa Itu Sistem Operasi Komputer ?